GCG
(GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
1.
Pengertian dan Konsep Good Corporate
Governance
GCG (good corporate governance) atau
dalam bahasa Indonesia yaitu Tata Kelola Perusahaan merupakan rangkaian proses, kebiasaan,
kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan,
serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga
mencakup hubungan antara para kepentingan yang terlibat serta tujuan
pengelolaan perusahaan.
Konsep GCG di Indonesia terdapat dua hal yang
ditekankan dalam konsep ini. Pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk
memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat waktunya. Kedua, kewajiban
perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu
dan trasnparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikann dan
stakeholder.
Penerapan prinsip GCG dalam dunia
usaha saat ini merupakan suatu tuntutan agar perusahaan-perusahaan tersebut
dapat tetap eksis dalam persaingan global.
2.
Sejarah Good Corporate Governance
Good Corporate Governance di
Indonesia mulai ramai dikenal pada tahun 1997, saat krisis ekonomi menerpa
Indonesia. Terdapat banyak akibat buruk dari krisis tersebut, salah satunya
ialah banyaknya perusahaan yang berjatuhan karena tidak mampu bertahan,
Corporate Governance yang buruk disinyalir sebagai salah satu sebab terjadinya
krisis ekonomi politik Indonesia yang dimulai tahun 1997 yang efeknya masih
terasa hingga saat ini.
Menyadari situasi dan kondisi
demikian, pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN mulai memperkenalkan
konsep Good Corporate Governance ini di lingkungan BUMN, Melalui Surat
Keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang
Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara,
menekankan kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan Good Corporate Governance
secara konsisten dan atau menjadikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
sebagai landasan operasionalnya, yang pada dasarnya bertujuan untuk
meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan
nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholders lainnya, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan
dan nilai-nilai etika.
3.
Faktor-faktor Good Corporate
Governance
Faktor Eksternal
Faktor eksternal merupakan faktor yang
tidak dapat dikontrol oleh manajemen dan mempengaruhi penerapan praktik
manajemen dan GCG di BUMN, antara lain adalah:
·
Kemajuan
teknologi yang pesat
·
Keadaan
ekonomi dan politik yang mempengaruhi daya beli masyarakat
·
Kerjasama
pihak perbankan dan lembaga keuangan yang digunakan BUMN untuk menjalankan
bisnis
·
Peraturan
dan hukum yang berlaku terkait dengan perbankan dan lembaga keuangan.
Faktor Internal
Sedangkan
fakktor internal yaitu faktor yang dapat dikontrol oleh manajemen dan mempengaruhi
penerapan praktik manajemen dan GCG antara lain yaitu:
·
Visi, misi dan strategi perusahaan
·
Budaya
perusahaan
·
Peraturan perusahaan
·
Manajeman berbasis resiko
·
Audit yang efektif (internal dan
eksternal audit)
·
Akuntansi dan disclosure (pengungkapan)
yang akurat dan transparan
4.
Implementasi Good Corporate
Governance dari perusahaan BNI (Bank Negara Indonesia)
Tata Kelola
a.
Good Corporate Governance atau disingkat GCG adalah
suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan
(transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban
(responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
b.
Prinsip-prinsip GCG harus dilaksanakan dalam segala
kegiatan Dewan Komisaris, Direksi, segenap pegawai BNI dan segenap pihak yang
bekerja untuk kepentingan BNI.
c.
Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam
setiap kegiatan usaha BNI pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG tersebut harus tercermin dalam peraturan yang
dibuat dan dikeluarkan, dalam setiap produk dan jasa, dalam sikap dan
perbuatan, baik keluar maupun kedalam.
d.
Dewan Komisaris mengawasi dan memastikan
terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha
BNI pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi BNI.
e.
GCG dalam pelaksanaannya harus menjamin kemampuan BNI
untuk menciptakan kinerja yang unggul dan menambah nilai ekonomi bagi Pemegang
Saham dan Stakeholders, sekaligus menjamin BNI beroperasi dengan mentaati
secara disiplin hukum, etika bisnis dan kode etik BNI.
Sarana Pengaduan Eksternal
Untuk mendorong
kesadaran Insan BNI agar senantiasa berperilaku sesuai dengan prinsip-prinsip
GCG sebagai suatu budaya, BNI juga melibatkan peran serta masyarakat/publik
sebagai pengawas implementasi GCG di BNI antara lain dengan menyediakan sarana
bagi masyarakat umum (publik) untuk menyampaikan keluhan serta pengaduan
terjadinya pelanggaran GCG yang dilakukan oleh pegawai BNI melalui PO Box GCG
BNI JKP 10000 dan gcg@bni.co.id, dimana masyarakat yang merasa dirugikan oleh
perbuatan Insan BNI atau mengetahui adanya perbuatan pegawai BNI yang menyimpang
dari prinsip GCG dapat menginformasikan melalui kedua sarana tersebut dengan
menyebutkan secara jelas identitas pegawai/Insan BNI yang melakukan pelanggaran
dan unit dimana pegawai/Insan BNI tersebut pegawai melaksanakan tugasnya.
Pengaduan
atau keluhan yang diterima melalui PO Box GCG BNI JKP 10000 dan gcg@bni.co.id
selain dimaksudkan untuk membantu proses penyelesaian permasalahan yang
dihadapi pihak yang menyampaikan keluhan/informasi juga diharapkan dapat
menjadi bahan review/masukan serta evaluasi bagi BNI untuk melakukan perbaikan
secara terus menerus serta meningkatkan kualitas penerapan GCG di BNI sehingga
dapat menekan terjadinya tindakan penyimpangan atau pelanggaran prinsip GCG
oleh pegawai BNI.

Referensi
https://www.google.co.id/search?q=pengertian+dan+konsep+gcg&oq=pengertian+dan+konsep+gcg&aqs=chrome..69i57j0.10414j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8
(diakses
pada tanggal 2 November 2018 jam 16:54)
https://onvalue.wordpress.com/2007/10/09/sejarah-timbulnya-corporate-governance/
(diakses pada tanggal 2 November 2018 jam 16:55)
http://prasko17.blogspot.com/2012/04/pengertian-tujuan-prinsip-good.html
http://nusindo.co.id/faktor-implementasi-gcg/
(diakses pada tanggal 2 November 2018 jam 19:09)
http://www.bni.co.id/en-us/company/corporategovernance/gcgreports/gcgassessment
(diakses pada tanggal 2 November 2018 jam 19:56)
http://www.bni.co.id/id-id/perusahaan/tatakelola/panduankebijakan
(diakses pada tanggal 2 November 2018 jam 20:01)
Komentar
Posting Komentar