GCG (good corporate governance)


GCG (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
        1.            Pengertian dan Konsep Good Corporate Governance
                GCG (good corporate governance) atau dalam bahasa Indonesia yaitu Tata Kelola Perusahaan merupakan rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para kepentingan yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan.
                Konsep GCG di Indonesia terdapat dua hal yang ditekankan dalam konsep ini. Pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat waktunya. Kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu dan trasnparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikann dan stakeholder.
                Penerapan prinsip GCG dalam dunia usaha saat ini merupakan suatu tuntutan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat tetap eksis dalam persaingan global.

       2.            Sejarah Good Corporate Governance
                Good Corporate Governance di Indonesia mulai ramai dikenal pada tahun 1997, saat krisis ekonomi menerpa Indonesia. Terdapat banyak akibat buruk dari krisis tersebut, salah satunya ialah banyaknya perusahaan yang berjatuhan karena tidak mampu bertahan, Corporate Governance yang buruk disinyalir sebagai salah satu sebab terjadinya krisis ekonomi politik Indonesia yang dimulai tahun 1997 yang efeknya masih terasa hingga saat ini.
                Menyadari situasi dan kondisi demikian, pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN mulai memperkenalkan konsep Good Corporate Governance ini di lingkungan BUMN, Melalui Surat Keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara, menekankan kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten dan atau menjadikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance sebagai landasan operasionalnya, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.

       3.            Faktor-faktor Good Corporate Governance
Faktor Eksternal
Faktor eksternal merupakan faktor yang tidak dapat dikontrol oleh manajemen dan mempengaruhi penerapan praktik manajemen dan GCG di BUMN, antara lain adalah:
·         Kemajuan teknologi yang pesat
·         Keadaan ekonomi dan politik yang mempengaruhi daya beli masyarakat
·         Kerjasama pihak perbankan dan lembaga keuangan yang digunakan BUMN untuk menjalankan bisnis
·         Peraturan dan hukum yang berlaku terkait dengan perbankan dan lembaga keuangan.
Faktor Internal
Sedangkan fakktor internal yaitu faktor yang dapat dikontrol oleh manajemen dan mempengaruhi penerapan praktik manajemen dan GCG antara lain yaitu:
·         Visi, misi dan strategi perusahaan
·          Budaya perusahaan
·         Peraturan perusahaan
·         Manajeman berbasis resiko
·         Audit yang efektif (internal dan eksternal audit)
·         Akuntansi dan disclosure (pengungkapan) yang akurat dan transparan

       4.            Implementasi Good Corporate Governance dari perusahaan BNI (Bank Negara Indonesia)
Tata Kelola
a.      Good Corporate Governance atau disingkat GCG adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
b.      Prinsip-prinsip GCG harus dilaksanakan dalam segala kegiatan Dewan Komisaris, Direksi, segenap pegawai BNI dan segenap pihak yang bekerja untuk kepentingan BNI.
c.       Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha BNI pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG tersebut harus tercermin dalam peraturan yang dibuat dan dikeluarkan, dalam setiap produk dan jasa, dalam sikap dan perbuatan, baik keluar maupun kedalam.
d.      Dewan Komisaris mengawasi dan memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha BNI pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi BNI.
e.      GCG dalam pelaksanaannya harus menjamin kemampuan BNI untuk menciptakan kinerja yang unggul dan menambah nilai ekonomi bagi Pemegang Saham dan Stakeholders, sekaligus menjamin BNI beroperasi dengan mentaati secara disiplin hukum, etika bisnis dan kode etik BNI.
Sarana Pengaduan Eksternal
                                Untuk mendorong kesadaran Insan BNI agar senantiasa berperilaku sesuai dengan prinsip-prinsip GCG sebagai suatu budaya, BNI juga melibatkan peran serta masyarakat/publik sebagai pengawas implementasi GCG di BNI antara lain dengan menyediakan sarana bagi masyarakat umum (publik) untuk menyampaikan keluhan serta pengaduan terjadinya pelanggaran GCG yang dilakukan oleh pegawai BNI melalui PO Box GCG BNI JKP 10000 dan gcg@bni.co.id, dimana masyarakat yang merasa dirugikan oleh perbuatan Insan BNI atau mengetahui adanya perbuatan pegawai BNI yang menyimpang dari prinsip GCG dapat menginformasikan melalui kedua sarana tersebut dengan menyebutkan secara jelas identitas pegawai/Insan BNI yang melakukan pelanggaran dan unit dimana pegawai/Insan BNI tersebut pegawai melaksanakan tugasnya.
                                Pengaduan atau keluhan yang diterima melalui PO Box GCG BNI JKP 10000 dan gcg@bni.co.id selain dimaksudkan untuk membantu proses penyelesaian permasalahan yang dihadapi pihak yang menyampaikan keluhan/informasi juga diharapkan dapat menjadi bahan review/masukan serta evaluasi bagi BNI untuk melakukan perbaikan secara terus menerus serta meningkatkan kualitas penerapan GCG di BNI sehingga dapat menekan terjadinya tindakan penyimpangan atau pelanggaran prinsip GCG oleh pegawai BNI.

Screenshot (32).png
Referensi
http://www.bni.co.id/id-id/perusahaan/tatakelola/panduankebijakan (diakses pada tanggal 2 November 2018 jam 20:01)


Komentar